Show simple item record

dc.contributor.authorSanjaya, Wawan
dc.date.accessioned2026-08-28T03:22:28Z
dc.date.available2026-08-28T03:22:28Z
dc.date.issued2026-08-22
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/66410
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum berbasis Sentra Gakkumdu yang efektif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum socio legal yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai teks normatif melainkan sebagai fenomena sosial, kultural, dan politik. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyelenggara pengawas pemilu, Penyidik dan Kejaksaan di beberapa provinsi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pisau analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan diperkuat perbandingan dengan model penanganan pidana pemilu di Australia, Filipina, serta model penyidikan sektoral Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Gakkumdu bersumber dari kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan. Pada aspek struktur, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penyidikan mandiri sehingga sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya. Pada aspek substansi, terdapat ketidakjelasan kualifikasi delik, tenggat waktu penanganan yang tidak realistis, serta disharmoni dengan KUHP dan KUHAP baru. Pada aspek kultur, berulangnya perbedaan persepsi dan ego sektoral antarunsur menghambat pengambilan keputusan kolektif. Kondisi tersebut tercermin dari penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, ketika dari 2.805 temuan dan laporan yang diregistrasi hanya 245 yang diteruskan ke penyidikan, 122 diputus pada tingkat pertama, dan 49 pada tingkat banding. Kebaruan penelitian ini berupa Model Gakkumdu Terdiferensiasi, yaitu rekonstruksi kelembagaan yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu sebagai penyidik utama, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas sekaligus penyedia kewenangan upaya paksa, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang terlibat proaktif sejak tahap penyidikan. Model ini tidak membubarkan Sentra Gakkumdu melainkan menata ulang peran ketiga unsurnya sejalan dengan asas diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, serta wajib disertai penegasan norma delik dalam revisi undang undang pemilu dan pendidikan penyidikan bersama bagi seluruh unsur. Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Diferensiasi Fungsional, Efektivitas Hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Pemiluen_US
dc.subjectSentra Gakkumduen_US
dc.subjectPenyidik Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.subjectDiferensiasi Fungsionalen_US
dc.subjectEfektivitas Hukumen_US
dc.titleMembangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang Efektifen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19932014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record