Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih
Abstract
Penegakan hukum korupsi di Indonesia sering kali menghadapi hambatan besar pada pembuktian unsur subjektif pelaku, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang secara kolektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dan konstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi berdampak masif, yaitu kasus LNG Karen, Bansos Covid-19, DOM Jero Wacik, dan E-KTP Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian JPU terkait penyalahgunaan wewenang oleh pelaku jamak; (2) menilai serta mengkonstruksi nalar hukum hakim mengenai pembuktian kesengajaan ganda (dolus duplex); dan (3) mensintesiskan konstruksi hukum tersebut secara integratif dengan doktrin pertanggungjawaban pidana positif dan hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum kombinasi, yakni penelitian hukum doktrinal (normatif) dan non-doktrinal (empiris). Penelitian doktrinal dilakukan dengan menelaah norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Secara filosofis, penelitian ini bertumpu pada paradigma konstruktivisme yang memandang realitas hukum sebagai konstruksi sosial hasil interpretasi subjek, sehingga peneliti menerapkan pendekatan kualitatif studi kasus berbasis fenomenologi guna menggali esensi pengalaman subjektif hakim dalam menilai pembuktian. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam, lalu dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teori penyalahgunaan kewenangan, dolus duplex, pembuktian, dan penyertaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, hakim menilai pembuktian JPU berbasis penyimpangan prosedur formal (procedural deviation) dan penyertaan secara materiil melampaui formalitas administratif. Kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk yang selaras dengan konsep syirkah al-ma ashi (persekutuan kemaksiatan) dalam Fiqh Jinayah. Kedua, pembuktian kesengajaan ganda menegaskan eksistensi mens rea berlapis (dolus duplex), yakni niat menyalahgunakan jabatan (dolus pertama) dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi (dolux kedua). Hubungan batin (geistiges hand) antar-pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) sesuai Pasal 184 KUHAP dan doktrin kesalahan dalam Pasal 36 UU No. 1/2023, yang berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdu al-jina'i dalam jarimah tazir melalui indikator fisik tindakan (qarinah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal.
Collections
- Doctor of Law [157]
