• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM PASCA REFORMASI

    Thumbnail
    View/Open
    OBI MANTAP. PROPOSAL.pdf (2.363Mb)
    Date
    2018-04-06
    Author
    Muhamad Badawi, 13410721
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji tentang “Penerapan Electoral Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pasca Reformasi” Pemilihan umum pasca reformasi yang terjadi setelah runtuhnya rezim orde baru mengalami perubahan yaitu liberalisasi politik. Kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul dibuka kembali dan Euforia politik terjadi ditandai banyaknya partai politik yang tumbuh menjamur. Sistem kepartaian multipartai ditekarpakan kembali yang kemudian dimanfaatkan partai-partai politik untuk mendaftar dan ikut serta dalam proses pemilihan umum tahun 1999 (48 partai politik). Kebijakan Electoral Threshold dibuat untuk mengurangi paratai politik didalam pemilihan umum berikutnya. Sistem multipartai dalam pemerintahn presidensial yang anut Indonesia memang perlu dilakukan dengan membuat kebijakan baru untuk mengurangi partai politik. Untuk itu penulis melakuakan penelitan ini guna menacari jawaban tentang apa sebenarnya urgensi dan problematika yang terjadi dalam penerapan Electoral Threshold pasca reformasi. Dengan metode penelitian normatif dengan studi pustaka peraturan perundang-undangan pemilihan umum pasca reformasi serta bahan-bahan lainya seperti bukuk-buku hukum, journal dan bahan media elektronik, Pada akhirnya penulis bisa melakukan pembahasan rumusan masalah. Penerapan Electoral Threshold sebesar 2% dalam pemilihan umum 1999, mampu untuk mengurangi cukup signifikan partai politik dalam pemilihan umum 2004 (24 partai politik). Electoral Threshold dinaikan menjadi 3% dalam pemilihan umum 2004 yang kembali mampu mengurangi partai politik, hasilnya hanya 7 partai politik yang bisa melewati Electoral Threshold sebasar 3%. Namun dalam perjalananan penerapan tersebut terjadi inkonsistensi peraturan dalam upaya mengurangi partai politik. Pemilihan umum 2009 sebanyak 38 partai politik menandai kemunduran dalam pembatasan partai politik. Penyebab utama tersebut karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 316 huruf (d). Sebenarnya penerapan Electoral Threshold tersebut sudah sangat rasional untuk mengurangi partai politik, namun sangat disayangkan terjadi pelemahan dalam upaya penyerdehanaan partai politik yang terjadi dalam pemilihan umum 2009. Jika kebijakan tersebut yang sudah rasional dan dilakukan secara konsisten, maka upaya penyerdehanaan partai politik dalam sistem multipartai dalam pemerintahan presdensial akan sesuai dengan cita-cita menciptakan sistem multipartai sederhana.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6614
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV