Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari, SH., MH
dc.contributor.authorMuhamad Badawi, 13410721
dc.date.accessioned2018-04-19T12:44:22Z
dc.date.available2018-04-19T12:44:22Z
dc.date.issued2018-04-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6614
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang “Penerapan Electoral Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Pasca Reformasi” Pemilihan umum pasca reformasi yang terjadi setelah runtuhnya rezim orde baru mengalami perubahan yaitu liberalisasi politik. Kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul dibuka kembali dan Euforia politik terjadi ditandai banyaknya partai politik yang tumbuh menjamur. Sistem kepartaian multipartai ditekarpakan kembali yang kemudian dimanfaatkan partai-partai politik untuk mendaftar dan ikut serta dalam proses pemilihan umum tahun 1999 (48 partai politik). Kebijakan Electoral Threshold dibuat untuk mengurangi paratai politik didalam pemilihan umum berikutnya. Sistem multipartai dalam pemerintahn presidensial yang anut Indonesia memang perlu dilakukan dengan membuat kebijakan baru untuk mengurangi partai politik. Untuk itu penulis melakuakan penelitan ini guna menacari jawaban tentang apa sebenarnya urgensi dan problematika yang terjadi dalam penerapan Electoral Threshold pasca reformasi. Dengan metode penelitian normatif dengan studi pustaka peraturan perundang-undangan pemilihan umum pasca reformasi serta bahan-bahan lainya seperti bukuk-buku hukum, journal dan bahan media elektronik, Pada akhirnya penulis bisa melakukan pembahasan rumusan masalah. Penerapan Electoral Threshold sebesar 2% dalam pemilihan umum 1999, mampu untuk mengurangi cukup signifikan partai politik dalam pemilihan umum 2004 (24 partai politik). Electoral Threshold dinaikan menjadi 3% dalam pemilihan umum 2004 yang kembali mampu mengurangi partai politik, hasilnya hanya 7 partai politik yang bisa melewati Electoral Threshold sebasar 3%. Namun dalam perjalananan penerapan tersebut terjadi inkonsistensi peraturan dalam upaya mengurangi partai politik. Pemilihan umum 2009 sebanyak 38 partai politik menandai kemunduran dalam pembatasan partai politik. Penyebab utama tersebut karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 316 huruf (d). Sebenarnya penerapan Electoral Threshold tersebut sudah sangat rasional untuk mengurangi partai politik, namun sangat disayangkan terjadi pelemahan dalam upaya penyerdehanaan partai politik yang terjadi dalam pemilihan umum 2009. Jika kebijakan tersebut yang sudah rasional dan dilakukan secara konsisten, maka upaya penyerdehanaan partai politik dalam sistem multipartai dalam pemerintahan presdensial akan sesuai dengan cita-cita menciptakan sistem multipartai sederhana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectElectoral Thresholden_US
dc.subjectundang-undang pemilihan umumen_US
dc.subjectsistem multipartai dan sistem presidensialen_US
dc.titlePENERAPAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM PASCA REFORMASIen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record