| dc.contributor.author | Sukmana, Ahyana Syahila | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-18T07:00:46Z | |
| dc.date.available | 2026-08-18T07:00:46Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66094 | |
| dc.description.abstract | Bagunan permanen yang didirikan diatas hak guna bangunan biasanya dimiliki oleh
perusahaan untuk keperluaan kedudukan perusahaan tersebut. Perusahaan termasuk
badan hukum yang tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik selain itu
kepeluan lain perusahaan yang bergerak dalam bidang perumahan atau properti
yang mendirikan beberapa perumahan untuk dipasarkan ke masyarakat.
Permasalahan pertama bagaimana Peralihan Hak Bangunan Permanen di atas
Bidang Tanah Hak Gunan Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir dan
kedua bagaimana kepastian hukum atas kepemilikan Bangunan Permanen di atas
Bidang Tanah Hak Gunan Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi pustaka. Hasil
penelitian menunjukan bahwa suatu tindakan hukum yang tidak dapat dilakukan
atau menyebabkan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif pada
perjanjian sehingga proses peralihan tersebut tidak sah secara hukum hal itu
dikarena suatu bangunan tidak dapat berdiri jika tidak ada tanah di atasnya sehingga
ketika bangunan permanen ini berdiri di atas tanah hak guna bangunan yang telah
habis masa berlakunya maka bangunan ini akan kembali berdiri di atas hak utama
dan berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu kepemilikan bangunan tersebut tidak
lagi menjadi kepemilikan dari pemilik awal atau dapat diatur kembali sesuai dengan
perjanjian antara pemilik hak pengelolaan dan pemilik hak guna bangunan. Saran
dari penulis adalah Notaris/PPAT di seluruh Indonesia diharapkan harus selalu
waspada dan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya yaitu dalam
membuat perjanjian peralihan hak bangunan permanen di atas hak guna bangunan
yang telah berakhir masa berlakunya. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Peralihan hak atas tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan | en_US |
| dc.title | Peralihan Hak Bangunan Permanen di Atas Bidang Tanah Hak Guna Bangunan yang Masa Berlakunya Telah Berakhir | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 23921004 | |