| dc.description.abstract | Pembinaan notaris oleh Dewan Kehormatan Daerah Kabupaten Sleman perlu
ditegakkan melalui kewenangan dan prosedur yang jelas sesuai Kode Etik Notaris
2025. Penguatan peran DKD penting untuk mengatasi pembinaan yang masih pasif,
sanksi yang belum efektif, serta rendahnya kepatuhan sebagian notaris terhadap
ketentuan etik. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yaitu kewenangan DKD
dalam menegakkan Kode Etik terhadap notaris yang melanggar dan mekanisme
pembinaan yang dilakukan DKD. Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, serta didukung keterangan narasumber. Analisis
dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan interpretasi
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DKD Kabupaten
Sleman bersifat terbatas dan hierarkis. Setelah berlakunya KodeEtik Notaris 2025,
kewenangan DKDmenjadi lebih terstruktur melalui mekanisme dan gradasi sanksi
yang lebih jelas, sehingga DKD ditempatkan sebagai organ pembinaan etik yang
bersifat korektif dan edukatif, bukan semata-mata menghukum. Mekanisme
pembinaan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjunjung asas keadilan dan
hak membela diri, mulai dari pemeriksaan laporan, klarifikasi, hingga penetapan
sanksi berupa teguran atau rekomendasi berjenjang. Penelitian ini
merekomendasikan agar INI dan DKD Kabupaten Sleman menyusun pedoman
teknis pelaksanaan kewenangan, meningkatkan sosialisasi KodeEtik Notaris 2025,
serta membangun sistem pemantauan atas pelaksanaan keputusan agar pembinaan
tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi menghasilkan perubahan perilaku dan
kepatuhan etik notaris. | en_US |