| dc.description.abstract | Tujuan Penelitian ini menganalisis permasalahan Bank Syariah Indonesia
ditemukan adanya penyimpangan dana yang menimbulkan kerugian bagi nasabah
priority akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai maupun pihak ketiga
yang bekerja untuk kepentingan bank. Permasalahan utama dalam penelitian ini
adalah kedudukan hukum nasabah priority di bank syariah masih lemah dan
adanya ketidak sesuaian antara kewajiban bank untuk menjamin keamanan dana
nasabah dengan kenyataan terjadinya penyimpangan dana yang menimbulkan
kerugian bagi nasabah priority. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan
konseptual serta didukung dengan hasil wawancara kepada pihak marketing
nasabah priority. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan hukum nasabah
priority di Bank Syariah Indonesia, tidak ada regulasi secara khusus atau disebut
lemah secara hukum. Secara yuridis nasabah prioritas tidak memiliki perbedaan
status hukum dengan nasabah biasa. Hubungan hukum antara bank syariah dan
nasabah tetap didasarkan pada prinsip akad atau perjanjian sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terjadinya penyimpangan dana, bank syariah bertanggung jawab untuk
memberikan ganti rugi kepada nasabah apabila kerugian tersebut disebabkan oleh
kelalaian, kesalahan sistem, atau tindakan pegawai dalam lingkup pekerjaannya. Saran kedudukan hukum nasabah priority dalam transaksi Bank Syariah Indonesia
diperlukan pembetukan regulasi khusus atau memperkuat regulasi mengenai
nasabah priority. Bank syariah perlu memperkuat sistem pengamanan dana dan
pengawasan internet, khususnya terhadap layanan nasabah priority yang sering
melibatkan transaksi bernilai besar dan interaksi personal seperti melalui
relationship manager. | en_US |