| dc.description.abstract | Praktik tindak pidana di bidang investasi di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Dalam praktiknya, pengembalian kerugian akibat dari tindak pidana tersebut dalam sistem peradilan pidana belum sepenuhnya efektif, akibat orientasi penegakan hukum yang masih berfokus pada pelaku, namun mengesampingkan korban. Dari latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk: (1) menguraikan dasar pemikiran terhadap pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi melalui keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana; dan (2) menguraikan tentang pengembangan model pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah model penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan dan viktimologi. Sumber data diperoleh dari penelusuran data sekunder yang terdiri dari; 1) bahan hukum primer, 2) bahan hukum sekunder, dan 3) bahan hukum tersier. Data disertasi ini juga di dukung menggunakan hasil wawancara perspektif korban yang diperoleh dari keterangan ahli maupun praktisi terkait sebagai data komplementer. Teknik Analisa data menggunakan model deskriptif-analitis.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi bertumpu pada tiga dimensi utama: 1) dimensi filosofis yang menempatkan pemulihan hak korban sebagai manifestasi keadilan substantif dan kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara; 2) dimensi sosiologis yang menegaskan pentingnya pemulihan korban untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana; dan 3) dimensi yuridis menunjukkan perlunya penguatan harmonisasi regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada korban. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan dua model pengembalian kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif, yaitu Model Restitusi Penal dan Model Kompensasi Subsidiar. Model Restitusi Penal diimplementasikan melalui mekanisme Victim-Offender Mediation (VoM) untuk perkara yang bersifat sederhana dan Restorative Conference (RC) untuk perkara yang berdampak luas atau melibatkan banyak korban, sehingga proses pemulihan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara. Adapun Model Kompensasi Subsidiar menempatkan negara sebagai guarantor of last resort apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pelaku melalui mekanisme regres. Kedua model tersebut diharapkan menjadi dasar pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan hak korban secara efektif, proporsional, dan berkeadilan. Kata Kunci: investasi; keadilan restoratif, kompensasi subsidiar, restitusi penal. | en_US |