| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena dan problematika munculnya berbag organisasi advokat di Indonesia pasca Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/X/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVI/2018 yam disatu sisi mengakui konstitusional Pasal 28 UU Advokat tetapi disisi lain membuka peluar munculnya organisasi-organisasi advokat selain PERADI. Rumusan masalah penelitian in adalah: 1) Apa urgensi pembentukan wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia pasc Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018, 2) Mengapa wadah tunggal organisasi advokat secara filosofis layak dipertahankan di Indonesia, 3) Bagaimana model organisasi advokat d Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan penelitian untuk menganalisis urgensi pembentukan wadah tunggal profesi advokat di Indonesia, menganalisis alasan filosofis mengapa wadah tunggal organisasi profesi advokat layak dipertahankan di Indonesia, dan menemukan model organisasi advokat di Indonesia kedepan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, perbandingan, serta analisis preskriptif. Data penelitian diperoleh dari studi kepustakaan, dokumen hukum, putusan pengadilan, serta wawancara. Hasil penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu: (1) urgensi pembentukan wadah tunggal organisasi advokat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XIV/2018 adalah untuk memiliki satu standar yang baku mengenai rekrutmen, pendidikan profesi, kode etik, mekanisme pengawasan terpadu, sehingga tercipta konsistensi dan integritas profesi di seluruh Indonesia. Wadah tunggal organisasi advokat juga dibutuhkan untuk integrasi profesi advokat agar tetap menjadi profesi yang officium nobile sekaligus menjadi pilar penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat, (2) Wadah tunggal organisasi advokat secara filosofis masih layak dan relevan untuk dipertahankan di Indonesia, karena advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan instansi negara memerlukan institusi tunggal yang kuat agar memiliki daya tawar yang seimbang dengan hakim, jaksa dan kepolisian, (3) model organisasi advokat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila adalah berbentuk Organisasi Sentral yang dinamakan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) yang dirancang menyerupai payung sentral yang didalamnya bermaung semua organisasi advokat yang telah ada sebelumnya, dengan tujuan tidak menghilangkan kebebasan berserikat dan memberikan ruang untuk merekrut organisasi secara mandiri. Penulis merekomendasikan agar BNAI diatur secara jelas dan kongkrit dalam perubahan Undang-Undang Advokat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang merekomendasikan desaian kelembagaan organisasi advokat, pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator, kewenangan regulator, hubungan antara regulator dan organisasi, mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat. Kata-Kata Kunci: Wadah Tunggal, Model Organisasi Advokat, Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) | en_US |