Analisis Yuridis Peralihan Sertipikat Hak Atas Tanah Dari Analog Ke Elektronik di Kabupaten Klaten
Abstract
Penelitian ini berorientasi menganalisis penerapan sertipikat elektronik hak atas
tanah dan kendala dalam implementasi sertipikat elektronik di Kabupaten Klaten.
Fokus kajian penelitian ini yang Pertama, bagaimana akibat hukum peralihan
sertipikat analog ke sertipikat elektronik dan Kedua Apa saja kendala yang dihadapi
Kantah ATR/BPN Kabupaten Klaten dalam menerapkan perubahan sertipikat
analog menjadi sertipikat elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
yang ditambah dengan keterangan informasi dari narasumber hasil wawancara.
Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan,
Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan studi Pustaka
dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama,
akibat hukum peralihan sertipikat analog ke sertipikat elektronik adalah sertipikat
elektronik menjadi alat bukti yang sah dan melekat di mata hukum walaupun
bersifat elektronik. Kedua, Kantah ATR/BPN Klaten mendapat peringkat rendah
dari Kabupaten lainnya di Jawa Tengah, ada tiga kendala yang dihadapi Kantor
Pertanahan Kabupaten Klaten dalam penerapan sertipikat elektronik yaitu Kendala
Teknis, Kendala Administrasi/Kelembagaan dan Kendala Sosiologis. Saran pada
penelitian ini adalah efisiensi kerja, mencari alternatif apabila website maintenance,
dan meningkatkan sosialisasi terkait sertipikat elektronik di seluruh masyarakat
Kabupaten Klaten.
Collections
- Master of Public Notary [174]
