Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Atas Tanah yang dibuat Sebagai Bentuk Jaminan Utang Piutang
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penggunaan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan
utang piutang, Rumusan masalah penilitian ini adalah apa akibat hukum dari
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB hak atas tanah yang dibuat sebagai
bentuk jaminan utang piutang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap
debitur dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah yang
dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang tersebut. Penelitian ini merupakan
jenis penelitian normatif. Bahan hukum penelitian berupa peraturan perundang-
undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan dengan pendekatan
penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil
Pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) hak atas tanah yang dibuat sebagai bentuk jaminan utang piutang
dapat berakibat batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap debitur dapat
diberika baik secara preventif maupun represif, dengan majelis hakim memberikan
bentuk perlindungan represif berupa keputusan bahwa perjanjian tersebut tidak sah
dan batal demi hukum. Disarankan agar para pihak memisahkan secara tegas antara
perjanjian utang piutang dan perjanjian jual beli, dan menggunakan bentuk /
lembaga jaminan yang sah seperti Hak Tanggungan. Notaris/PPAT memiliki
penting untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum dalam pembuatan
perjanjian.
Collections
- Master of Public Notary [174]
