| dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial
dan ekonomi masyarakat serta merusak nilai-nilai demokrasi. Pejabat publik yang
melakukan korupsi dianggap mengkhianati sumpah jabatan dan nilai Pancasila.
Sebagai strategi represif untuk memberikan efek jera, selain pidana pokok, hakim dapat
menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya hak
memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih. Namun, terdapat variasi dalam
diktum putusan hakim terkait kualifikasi hak yang dicabut, dan pengaturan hukum
positif mengenai pengualifikasian ini belum diatur secara mendalam. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) dengan pendekatan studi kasus
terhadap dua putusan, yaitu Putusan Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 (Anas
Urbaningrum) dan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby (Rendra Kresna).
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik
didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan Pasal 35 ayat (1) KUHP. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan atas
penyalahgunaan jabatan dan sebagai upaya preventif agar terpidana tidak kembali
menduduki jabatan publik yang rentan dikorupsi. Implikasi hukumnya meliputi
pembatasan hak asasi manusia terpidana dalam jangka waktu tertentu untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan. Meskipun hak politik merupakan bagian dari
HAM, pencabutannya secara limitatif (memiliki batas waktu) dianggap sah dan tidak
melanggar HAM demi kepentingan bangsa dan pembersihan pemerintahan dari praktik
korupsi. | en_US |