Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Satrio
dc.date.accessioned2026-07-28T07:16:27Z
dc.date.available2026-07-28T07:16:27Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65052
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merusak nilai-nilai demokrasi. Pejabat publik yang melakukan korupsi dianggap mengkhianati sumpah jabatan dan nilai Pancasila. Sebagai strategi represif untuk memberikan efek jera, selain pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih. Namun, terdapat variasi dalam diktum putusan hakim terkait kualifikasi hak yang dicabut, dan pengaturan hukum positif mengenai pengualifikasian ini belum diatur secara mendalam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) dengan pendekatan studi kasus terhadap dua putusan, yaitu Putusan Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 (Anas Urbaningrum) dan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby (Rendra Kresna). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) KUHP. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan atas penyalahgunaan jabatan dan sebagai upaya preventif agar terpidana tidak kembali menduduki jabatan publik yang rentan dikorupsi. Implikasi hukumnya meliputi pembatasan hak asasi manusia terpidana dalam jangka waktu tertentu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Meskipun hak politik merupakan bagian dari HAM, pencabutannya secara limitatif (memiliki batas waktu) dianggap sah dan tidak melanggar HAM demi kepentingan bangsa dan pembersihan pemerintahan dari praktik korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencabutan Hak Politiken_US
dc.subjectNarapidana Korupsien_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectJabatan Publiken_US
dc.titlePencabutan Hak Politik Bagi Mantan Nara Pidana: Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 246/PK.PID.SUS/2018 Dan Nomor 37/PID.SUS- TPK/2019/PN.SBY.en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912087


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record