• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pencabutan Hak Politik Bagi Mantan Nara Pidana: Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 246/PK.PID.SUS/2018 Dan Nomor 37/PID.SUS- TPK/2019/PN.SBY.

    Thumbnail
    View/Open
    21912087.pdf (1.205Mb)
    Date
    2026
    Author
    Nugroho, Satrio
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merusak nilai-nilai demokrasi. Pejabat publik yang melakukan korupsi dianggap mengkhianati sumpah jabatan dan nilai Pancasila. Sebagai strategi represif untuk memberikan efek jera, selain pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih. Namun, terdapat variasi dalam diktum putusan hakim terkait kualifikasi hak yang dicabut, dan pengaturan hukum positif mengenai pengualifikasian ini belum diatur secara mendalam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) dengan pendekatan studi kasus terhadap dua putusan, yaitu Putusan Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 (Anas Urbaningrum) dan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby (Rendra Kresna). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) KUHP. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan atas penyalahgunaan jabatan dan sebagai upaya preventif agar terpidana tidak kembali menduduki jabatan publik yang rentan dikorupsi. Implikasi hukumnya meliputi pembatasan hak asasi manusia terpidana dalam jangka waktu tertentu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Meskipun hak politik merupakan bagian dari HAM, pencabutannya secara limitatif (memiliki batas waktu) dianggap sah dan tidak melanggar HAM demi kepentingan bangsa dan pembersihan pemerintahan dari praktik korupsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/65052
    Collections
    • Master of Law [1613]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV