Peran Dan Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pengembalian Sertipikat Secara Sepihak Setelah Akta Jual Beli dibatalkan Oleh Pengadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua masalah; pertama, kepastian hukum
mekanisme PPAT dalam pengembalian sertipikat yang akta jual belinya dibatalkan
oleh pengadilan. Kedua, tanggung jawab PPAT terkait tanggung jawab PPAT
terhadap pengembalian sertipikat secara sepihak yang akta jual belinya dibatalkan
oleh pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan
yang digunakan adalah peendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekataan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi pustaka,
selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa;
pertama, pengembalian sertipikat yang akta jual belinya dibatalkan bukanlah suatu
perbuatan melawan hukum, hal ini sejalan dengan asas restitutio in integrum yaitu
status peralihan hak atas tanah menjadi keaadaan seperti semula. Kedua, PPAT tidak
dapat dijatuhkan pidana penggelapan oleh karena pengembalian sertipikat tersebut.
Saran yang dapat penulis berikan adalah pertama, perlu adanya peraturan secara
eksplisit mengenai mekanisme pengembalian sertipikat dan kedua, aparat penegak
hukum ditegaskan untuk lebih memperhatikan unsur-unsur delik yang dijatuhkan.
Collections
- Master of Public Notary [174]
