Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perjanjian Asuransi Syariah Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Pada Produk Unit Link Asuransi Syariah Takaful)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang
polis dalam perjanjian asuransi syariah ditinjau dari asas kebebasan berkontrak,
khususnya pada produk unit-link syariah, serta menilai kesesuaian penerapan
hybrid contract dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diberikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan POJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan melalui pengawasan preventif dan
represif. Pada produk unit-link syariah, perlindungan hukum diwujudkan melalui
transparansi pengelolaan investasi, penerapan prinsip risk sharing, serta
pengawasan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(BASYARNAS MUI). Selain itu, hybrid contract dinyatakan sah sepanjang
memenuhi prinsip fiqh muamalah, seperti keadilan, kerelaan para pihak,
kemaslahatan, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu,
diperlukan peningkatan transparansi informasi dan penguatan pengawasan guna
menjamin perlindungan hukum serta kesesuaian dengan prinsip syariah sehingga
dapat meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para
pihak.
Collections
- Master of Public Notary [174]
