Politik Hukum Pengadopsian Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi Indonesia (Telaah Perbandingan di Mahkamah Konstitusi Turki)
Abstract
Fokus studi ini berkaitan dengan politik hukum pengadopsian pengaduan
konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia telaah perbadingan dengan
Negara Turki. Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama, memahami mengapa
constitutional complaint perlu diterapkan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Kedua, mengetahui pengaturan constitutional complaint di
Mahkamah Konstitusi Turki. Ketiga, menganalisa Politik Hukum
Pengadopsian Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan basis
data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (I) ada dua pendektan alasan
mengapa Indonesia perlu mengadopsi constitutional complaint, Pertama,
Pendekatan teoritik. Kedua, Pendektan kasus. (II) Turki berhasil memperkuat
hak-hak warga negara dengan konsep constitutional complaint melalui
perbaikan prosedural dan kelembagaan Mahkamah konstitusi, (III) Politik
Hukum Pengadopsian constitutional complaint paling ideal adalah melalui
Politik Hukum amandement UUD NRI 1945.
Collections
- Master of Law [1613]
