| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji pembatalan akta otentik hibah wasiat yang objeknya
adalah harta bersama. Pemberi hibah wasiat membuat akta hibah wasiat yang
mengalihkan seluruh objek harta bersama tanpa persetujuan pasangan kawin,
namun Notaris tetap menuangkan perbuatan hukum tersebut ke dalam akta
otentik. Maka dapat diambil dua rumusan masalah yaitu, bagaimana penerapan
asas nemo plus juris pada pelaksanaan hibah wasiat atas harta bersama yang
aktanya dibuat notaris tanpa persetujuan pasangan kawin? dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam menggunakan asas nemo plus juris untuk
membatalkan akta otentik hibah wasiat?. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa suami tidak memiliki legal standing
untuk mengalihkan seluruh objek harta bersama, melainkan hanya atas bagian
idealnya. Oleh karena itu, pengalihan seluruh harta bersama melalui hibah wasiat
tanpa persetujuan pasangan kawin merupakan perbuatan hukum yang melampaui
kewenangan yang mengakibatkan akta notaris dapat di batalkan. Hasil penelitian
kedua yaitu, Pertimbangan hakim dalam membatalkan akta hibah wasiat pada
hakikatnya mencerminkan penerapan asas nemo plus juris, ketika pertimbangan
hakim menyatakan bahwa objek hibah wasiat adalah harta bersama dan
pembuatan akta tersebut melanggar hak subyektif istri, karena ada tanpa
persetujuan pasangan kawin. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa asas
nemo plus juris memiliki peran dalam menilai keabsahan perbuatan hukum
pengalihan harta bersama yang dilakukan secara mandiri dan menjadi dasar
hukum yang kuat dalam pembatalan akta otentik hibah wasiat demi perlindungan
hak, keadilan, dan kepastian hukum. | en_US |