| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum ranji adat sebagai alat
bukti kepemilikan tanah dalam masyarakat adat Minangkabau di Kabupaten Agam,
Sumatera Barat, serta mengkaji kendala yang dihadapi dalam penggunaannya.
Ranji adat merupakan dokumen silsilah keturunan berdasarkan garis matrilineal
yang digunakan sebagai dasar legitimasi hak atas tanah pusaka tinggi dalam
masyarakat adat Minangkabau. Permasalahan muncul karena ranji adat belum
memiliki pengaturan khusus dalam hukum positif Indonesia, sehingga kekuatan
pembuktiannya sering kali diperdebatkan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara dengan pemuka adat dan masyarakat adat, serta melalui studi dokumen
dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ranji adat memiliki
kekuatan pembuktian yang kuat secara sosial dan adat karena diakui oleh
masyarakat, ninik mamak, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai bukti
legitimasi hubungan kekerabatan dan hak atas tanah pusaka tinggi. Dalam praktik
peradilan, ranji adat dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti tambahan apabila
didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi adat dan dokumen
pendukung. Namun demikian, penggunaan ranji adat masih menghadapi berbagai
kendala, antara lain tidak adanya standar baku penyusunan ranji, belum adanya
pengakuan normatif yang tegas dalam hukum nasional, potensi pemalsuan data
silsilah, serta dominasi sistem pembuktian formal berbasis sertifikat tanah. Oleh
karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi antara hukum adat dan
hukum nasional guna memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan ranji adat
sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam masyarakat adat Minangkabau. | en_US |