Show simple item record

dc.contributor.authorArseno, Afan Beni
dc.date.accessioned2026-07-28T04:04:55Z
dc.date.available2026-07-28T04:04:55Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65002
dc.description.abstractLatar belakang Proses Penegakan hukum terkait tindak pidana yang berhubungan dengan Anak seringkali terjadi kendala dalam menentukan suatu perkara anak dapat dilakukan proses Diversi atau tidak, baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan. Seperti contoh halnya jika Anak Pelaku disangkakan atau didakwakan dengan dakwaan alternatif, subsidiaritas, kombinasi ataupun kumulatif dimana disalah satu pasal yang disangkakan atau disangkakan tersebut ancaman hukumanya diatas 7 Tahun serta dibawah 7 Tahun, maka hal tersebut menjadi kendala bagi Aparat Penegak Hukum dalam implementasi UU No 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses Penyidikan dan Penuntutan. Berbeda dengan Perma No. 4 Tahun 2014 terkait Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), didalam pedoman tersebut mengakomodir diversi. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan diversi oleh penegak hukum, perbedaan dan harmonisasi penerapan, serta mendapatkan dan mengkonstruksikan solusi dalam dualisme penerapan. Riset ini bermetode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil riset membuktikan jika penegak hokum memiliki kewenangan untuk melakukan diversi dari tahapan pemberian rekomendasi oleh bapas, tingkat penuntutan, pemeriksaan serta penyidikan di pengadilan, sehingga diperlukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan seperti Perma Diversi, UU SPPA, serta Peraturan Jaksa Agung, serta KUHAP nasional. Dengan adanya upaya penguatan penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hokum, seperti memperkuat kebijakan dan pedoman untuk penerapan diversi serta alternative dari ancaman pemidanaan, serta memerlukan lebih lanjut dalam UU SPPA. Penelitian ini menyimpulkan dan memberikan saran Peningkatan kapasitas dan koordinasi aparat penegak hokum, Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan peninjauan dan penyelarasan lebih lanjut antara UU No 11 Tahun 2012 dan Perma No 4 Tahun 2014, Penguatan kebijakan dan revisi regulasi Pemerintah dan pembentuk undang-undang disarankan untuk memberikan penjelasan lebih rinci serta melakukan revisi atau pembaruan terhadap ketentuan yang masih menimbulkan dualismeen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDualismeen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.titleDualisme Dalam Penerapan Diversi: Studi Komparatif Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Tentang Pedoman Pelaksaan Diversien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record