Dualisme Dalam Penerapan Diversi: Studi Komparatif Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Tentang Pedoman Pelaksaan Diversi
Abstract
Latar belakang Proses Penegakan hukum terkait tindak pidana yang
berhubungan dengan Anak seringkali terjadi kendala dalam menentukan suatu
perkara anak dapat dilakukan proses Diversi atau tidak, baik itu ditingkat
Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan. Seperti contoh halnya jika Anak Pelaku
disangkakan atau didakwakan dengan dakwaan alternatif, subsidiaritas,
kombinasi ataupun kumulatif dimana disalah satu pasal yang disangkakan atau
disangkakan tersebut ancaman hukumanya diatas 7 Tahun serta dibawah 7
Tahun, maka hal tersebut menjadi kendala bagi Aparat Penegak Hukum dalam
implementasi UU No 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak
khususnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses Penyidikan dan
Penuntutan. Berbeda dengan Perma No. 4 Tahun 2014 terkait Pedoman
Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), didalam
pedoman tersebut mengakomodir diversi. Penelitian ini bertujuan mengetahui
penerapan diversi oleh penegak hukum, perbedaan dan harmonisasi
penerapan, serta mendapatkan dan mengkonstruksikan solusi dalam dualisme
penerapan. Riset ini bermetode yuridis normative dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus. Hasil riset membuktikan jika penegak
hokum memiliki kewenangan untuk melakukan diversi dari tahapan
pemberian rekomendasi oleh bapas, tingkat penuntutan, pemeriksaan serta
penyidikan di pengadilan, sehingga diperlukan harmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan seperti Perma Diversi, UU SPPA, serta Peraturan Jaksa
Agung, serta KUHAP nasional. Dengan adanya upaya penguatan penerapan
diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hokum, seperti memperkuat
kebijakan dan pedoman untuk penerapan diversi serta alternative dari ancaman
pemidanaan, serta memerlukan lebih lanjut dalam UU SPPA. Penelitian ini
menyimpulkan dan memberikan saran Peningkatan kapasitas dan koordinasi
aparat penegak hokum, Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan
peninjauan dan penyelarasan lebih lanjut antara UU No 11 Tahun 2012 dan
Perma No 4 Tahun 2014, Penguatan kebijakan dan revisi regulasi Pemerintah
dan pembentuk undang-undang disarankan untuk memberikan penjelasan
lebih rinci serta melakukan revisi atau pembaruan terhadap ketentuan yang
masih menimbulkan dualisme
Collections
- Master of Law [1613]
