Kriminalisasi Ekosida Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Sebagai Bentuk Pelanggaran Ham Berat
Abstract
Penelitian ini berfokus pada urgensi dan pemformatan yuridis untuk
mengintegrasikan ekosida ke dalam sistem hukum pidana nasional sebagai bentuk
pelanggaran HAM berat, mengingat regulasi saat ini (UU PPLH) dinilai gagal
memberikan efek jera akibat karakternya yang masih antroposentris dan
administratif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum normatif yang berbasis
pada studi pustaka komprehensif ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi
pengakuan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat serta merumuskan parameter
normatif, doktrinal, dan yuridis yang diperlukan agar kejahatan ekologis tersebut
dapat diadopsi secara sistematis. Hasil penelitian menegaskan bahwa kriminalisasi
ekosida memperoleh legitimasi filosofis, normatif, dan sosiologis yang kuat demi
menegakkan keadilan ekologis. Studi ini berhasil mengonstruksikan lima parameter
utama untuk memvalidasi ekosida sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary
crime), yaitu parameter ontologis (kerusakan fungsi integratif ekosistem), dampak
(luas, berat, dan jangka panjang), mens rea (perluasan hingga kesadaran atas
risiko), subjek hukum (korporasi dan pejabat negara), serta parameter kontekstual
yang mensyaratkan adanya kerusakan sistematis atau meluas yang mengancam
eksistensi manusia. Reformasi pidana ini mendesak dilakukan demi menggeser
paradigma hukum menuju ekosentris guna menjamin hak konstitusional warga
negara atas lingkungan hidup yang sehat.
Collections
- Master of Law [1613]
