| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan dana nasabah
dalam program cashback pada Bank BNI Cabang Ambon berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3210 K/Pdt/2022. Kasus ini bermula dari tindakan
pejabat bank yang secara melawan hukum menawarkan program cashback dengan
bunga sebesar 20% di luar kebijakan resmi bank, yang kemudian menyebabkan
hilangnya dana nasabah. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa secara normatif bank wajib melindungi dana nasabah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
keuangan, dan Pasal 37B UU tentang Perbankan mengenai kewajiban untuk
menjamin dana masyarakat. Namun, dalam praktiknya, Bank BNI Cabang Ambon
lalai sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pegawainya. Berdasarkan
asas vicarious liability Pasal 1367 KUHPerdata, bank tetap bertanggung jawab atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawainya selama masih dalam
lingkup pekerjaan. Putusan MA menegaskan kewajiban bank untuk mengganti
seluruh kerugian nasabah. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjamin
keamanan dana nasabah, pengawasan internal, serta perlindungan hukum yang
efektif guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan. | en_US |