Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum notaris
dalam pembuatan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Serta
akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam proses
tersebut. Penelitian ini adalah memperhatikan urgensi pemahaman sengketa terkait
keabsahan akta RUPS yang disebabkan oleh penyimpangan prosedur, seperti
pembuatan akta yang tidak para pihak (praktik "akta terbang") dan kurangnya
verifikasi identitas, yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi perseroan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang‐undangan serta studi kasus pada tiga putusan pengadilan seperti Putusan
No. 10/Pdt/2023/Pn.Pdg dan Putusan No. 214/Pdt.G/2021/PN.JKT.UTR., serta
Putusan PT Banten No. 9/PID/2019/PT.BTN. Notaris memiliki tanggung jawab
yang luas meliputi bidang pidana, perdata, dan administratif. Dalam ranah perdata,
notaris dapat dituntut untuk membayar ganti rugi materiil apabila terbukti
melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain. Secara pidana,
notaris dapat dijerat pasal pemalsuan akta otentik (Pasal 264 atau 266 KUHP) jika
secara sadar memasukkan keterangan palsu atau mengabaikan verifikasi faktual.
Pelanggaran berat tersebut juga berimplikasi pada sanksi administratif berupa
pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Pengawas Notaris karena hilangnya
integritas jabatan.
Berdasarkan temuan penelitian ini, Dapat dikatakan bahwa notaris berfungsi
sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan
publik. (fiduciary duty) Harus mengaplikasikan prinsip kehati-hatian, ketelitian,
dan profesionalisme secara optimal dalam penyusunan Akta Keputusan RUPS.
Kedepannya, notaris perlu lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,
khususnya saat menyiapkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Collections
- Master of Public Notary [174]
