Legalitas Transaksi Investasi Emas Dengan Tanpa Penyediaan Emas Secara Fisik. (Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas transaksi investasi emas secara
fisik dari Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian hukum yang
digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
legalitas investasi emas tanpa penyediaan emas secara fisik menurut hukum perdata
dan hukum Islam adalah dari perspektif Hukum Perdata terpenuhi unsur legalitasnya
yaitu memenuhi syarat objektif dan subjektif perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).
Sedangkan menurut perspektif Hukum Islam tidak memenuhi unsur legalitasnya
karena emas tersebut hanya berupa angka digital atau indeks spekulasi tanpa wujud
fisik, maka instrumen tersebut cacat secara perdata dan dilarang secara Hukum Islam.
Memperketat regulasi dan pengawasan terhadap platform perdagangan emas non-
fisik di Indonesia memastikan adanya transparansi audit berkala terhadap
ketersediaan fisik emas pada setiap platform digital guna melindungi hak konsumen
secara keperdataan serta menjamin kepatuhan syariah (shariah compliance).
Collections
- Master of Law [1613]
