Analisis Margin Tetap dan Agunan Pada Pembiayaan Syariah: Tinjauan dari Prinsip Ridha dan Adl (Studi pada Platform Digital Perbankan Syariah)
Abstract
Transformasi digital perbankan syariah Indonesia telah menghadirkan platform
pembiayaan berbasis teknologi informasi seperti salamdigital.bankbsi.co.id yang
menawarkan produk BSI KUR dan BSI Usaha Mikro. Platform ini menerapkan
sistem margin tetap berbasis plafond yang bersifat non-negotiable serta
mensyaratkan agunan tanpa menyediakan kriteria detail di tahap pra-akad digital.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip
ridha (kerelaan) dan adl (keadilan) dalam muamalah syariah. Metode penelitian
yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan
perundang-undangan, menggunakan data primer berupa analisis konten platform
salamdigital.bankbsi.co.id, serta data sekunder berupa Fatwa UU, DSN-MUI,
POJK, dan literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
margin tetap secara substantif mereduksi ridha hakiki karena menghilangkan ruang
musyawarah dan negosiasi, sehingga menciptakan ridha formalistik dalam
dinamika take it or leave it. Dari sisi keadilan, margin yang digeneralisasi
berdasarkan plafond mengabaikan heterogenitas risiko objek pembiayaan dan
melanggar kaidah al-kharaj bi al-dhaman serta prinsip al-ghurmu bil-ghunmi.
Sementara itu, mekanisme penetapan dan penilaian agunan telah memenuhi standar
regulasi dan prinsip kehati-hatian, namun ketiadaan kriteria umum di platform
menimbulkan asimetri informasi yang berpotensi menjadi gharar yasir dan
melemahkan informed consent. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan
sistem kategorisasi risiko objek pembiayaan serta penambahan kriteria umum
agunan pada platform untuk memperkuat keselarasan antara efisiensi digital dan
nilai-nilai substantif syariah.
Collections
- Master of Public Notary [174]
