Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Abstract
Tesis ini meneliti efektivitas Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah alih fungsi
lahan sawah menjadi pemukiman dan infrastruktur. Rumusan masalah, Pertama
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penerapan Perda Kabupaten Sleman
Nomor 6 Tahun 2020 kurang efektif terhadap pengendalian alih fungsi lahan
pertanian di Kabupaten Sleman dan Kedua bagaimana penerapan penegakan hukum
terhadap Perda Sleman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan
pendekatan statute approach, menganalisis regulasi primer (Perda Sleman No. 6
Tahun 2020), serta data sekunder jurnal dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian
menyimpulkan Pertama, pelaksanaan Perda belum efektif akibat tekanan ekonomi
petani (harga tanah rendah), koordinasi antarinstansi lemah (Dinas Pertanahan, Pol
PP, BPN), fragmentasi lahan waris, pengawasan reaktif, dan sanksi administratif
minim yang melanggar zonasi LP2B. Kedua, penegakan hukum bersifat represif
dominan dengan sosialisasi preventif minim, belum memenuhi teori efektivitas.
Perda Sleman No. 6/2020 belum optimal melindungi LP2B dari alih fungsi lahan
akibat faktor struktural dan budaya hukum. Pemerintah Sleman disarankan
menyinkronkan regulasi, terapkan pengawasan GIS digital, berikan insentif petani,
dan kewajiban ganti lahan. Penelitian ini berkontribusi pada reforma agraria dan
keadilan sosial agraria di DIY.
Collections
- Master of Public Notary [174]
