| dc.description.abstract | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
Polri. Penelitian normatif ini menganalisis implikasi pembatasan Polri di jabatan sipil
dan tindak lanjut putusan. Hasilnya: Pertama, implikasi kelembagaan Polri sebagai
alat negara memiliki fungsi limitatif di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan
hukum, sehingga tidak otomatis boleh menduduki jabatan administratif sipil. Kedua,
implikasi jabatan Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung
dengan fungsi kepolisian (BIN, BNN, BNPT, KPK bidang penyidikan) dan dilarang
pada jabatan administratif murni. Ketiga, implikasi administrasi Polri aktif di jabatan
sipil wajib mengundurkan diri, pensiun, atau kembali ke satuan Polri.Tindak lanjut
putusan bersifat self-executing tanpa perlu perubahan undang-undang. Peraturan
Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan putusan MK sebagai
dasar hukum merupakan tindakan detournement de pouvoir dan bertentangan dengan
Pasal 30 UUD 1945. Pemerintah dan DPR wajib merevisi UU Polri dan UU ASN,
mencabut Perpol 10/2025, serta melakukan reshuffle Polri aktif di jabatan sipil.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut memadai dari Presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi Polri. Tindakan pembiaran ini melanggar asas kepastian hukum
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kesimpulannya, putusan MK mengembalikan
konstruksi norma Pasal 28 ayat (3) sehingga Polri aktif hanya bisa menduduki jabatan
sipil terbatas yang berkaitan langsung fungsi kepolisian. Pengabaian putusan MK
yang final and binding menyebabkan kebijakan tanpa legitimasi dan konflik norma
terbuka antara UU Polri pasca putusan dengan UU ASN. | en_US |