• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pembatasan Kedudukan Polisi Republik Indonesia di Jabatan Sipil Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Thumbnail
    View/Open
    24912057.pdf (1.455Mb)
    Date
    2026
    Author
    Putri, Salsabella Sania
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Penelitian normatif ini menganalisis implikasi pembatasan Polri di jabatan sipil dan tindak lanjut putusan. Hasilnya: Pertama, implikasi kelembagaan Polri sebagai alat negara memiliki fungsi limitatif di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, sehingga tidak otomatis boleh menduduki jabatan administratif sipil. Kedua, implikasi jabatan Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian (BIN, BNN, BNPT, KPK bidang penyidikan) dan dilarang pada jabatan administratif murni. Ketiga, implikasi administrasi Polri aktif di jabatan sipil wajib mengundurkan diri, pensiun, atau kembali ke satuan Polri.Tindak lanjut putusan bersifat self-executing tanpa perlu perubahan undang-undang. Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan putusan MK sebagai dasar hukum merupakan tindakan detournement de pouvoir dan bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945. Pemerintah dan DPR wajib merevisi UU Polri dan UU ASN, mencabut Perpol 10/2025, serta melakukan reshuffle Polri aktif di jabatan sipil. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut memadai dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Polri. Tindakan pembiaran ini melanggar asas kepastian hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kesimpulannya, putusan MK mengembalikan konstruksi norma Pasal 28 ayat (3) sehingga Polri aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil terbatas yang berkaitan langsung fungsi kepolisian. Pengabaian putusan MK yang final and binding menyebabkan kebijakan tanpa legitimasi dan konflik norma terbuka antara UU Polri pasca putusan dengan UU ASN.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/64824
    Collections
    • Master of Law [1613]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV