Show simple item record

dc.contributor.authorIswan, Muhammad
dc.date.accessioned2026-07-21T07:44:32Z
dc.date.available2026-07-21T07:44:32Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64726
dc.description.abstractUni Eropa telah mengenakan bea masuk imbalan (coutervailing duty) terhadap Indonesia atas produk baja nirkarat pada tanggal 15 Maret 2022. Indonesia dituduh bertanggung jawab atas tindakan subsidi yang diberikan oleh China kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Morowali, Indonesia. Penerapan bea masuk imbalan diberlakukan oleh Uni Eropa dengan alasan terjadinya subsidi melalui skema subsidi asing (subsidi transnasional oleh Pemerintah China kepada perusahaan di Indonesia). Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2023, Indonesia meminta diadakan konsultasi kepada DSB (Dispute Setllement Body) dengan alasan bahwa tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan regulasi Agreement on Subsidies and Countervaling Measures maupun GATT 1994. Oleh karena itu, Penelitian ini ditujukan untuk; i). menganalisis kedudukan subsidi transnasional di bawah regulasi subsidi hukum perdagangan internasional, dan; ii). Menganalisis penerapan bea masuk imbalan oleh Komisi Eropa terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia ditinjau dari ketentuan subsidi hukum perdagangan internasional. Jenis penelitian ini adalah normatif melalui studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi subsidi hukum perdagangan internasional, SCM Agreement maupun GATT 1994, tidak mengenal istilah subsidi transnasional. Oleh karena itu, penerapan bea masuk imbalan kepada Indonesia melalui skema subsidi transnasional dengan menggunakan mekanisme atribusi, tidak dapat dibenarkan. Hasil penelitian ini disimpulkan dengan alasan bahwa subsidi transnasional tidak sesuai dengan pasal 2.1 SCM Agreement, yaitu subsidi yang dimaksud perjanjian tersebut adalah subsidi yang specific. Alasan yang sama, digunakan untuk menyimpulkan bahwa Indonesia tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas subsidi China, meskipun terbukti terdapat kontribusi keuangan, sebagaimana tuduhan Komisi Eropa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSubsidien_US
dc.subjectSubsidi Transnasionalen_US
dc.subjectSCM Agreementen_US
dc.subjectGATT 1994en_US
dc.subjectspecificityen_US
dc.titleAnalisis Penerapan Subsidi Transnasional pada Produk Baja Nirkarat Indonesia oleh Uni Eropa Ditinjau dari Hukum Perdagangan Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912068


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record