• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Penerapan Subsidi Transnasional pada Produk Baja Nirkarat Indonesia oleh Uni Eropa Ditinjau dari Hukum Perdagangan Internasional

    Thumbnail
    View/Open
    22912068.pdf (1.747Mb)
    Date
    2024
    Author
    Iswan, Muhammad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Uni Eropa telah mengenakan bea masuk imbalan (coutervailing duty) terhadap Indonesia atas produk baja nirkarat pada tanggal 15 Maret 2022. Indonesia dituduh bertanggung jawab atas tindakan subsidi yang diberikan oleh China kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Morowali, Indonesia. Penerapan bea masuk imbalan diberlakukan oleh Uni Eropa dengan alasan terjadinya subsidi melalui skema subsidi asing (subsidi transnasional oleh Pemerintah China kepada perusahaan di Indonesia). Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2023, Indonesia meminta diadakan konsultasi kepada DSB (Dispute Setllement Body) dengan alasan bahwa tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan regulasi Agreement on Subsidies and Countervaling Measures maupun GATT 1994. Oleh karena itu, Penelitian ini ditujukan untuk; i). menganalisis kedudukan subsidi transnasional di bawah regulasi subsidi hukum perdagangan internasional, dan; ii). Menganalisis penerapan bea masuk imbalan oleh Komisi Eropa terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia ditinjau dari ketentuan subsidi hukum perdagangan internasional. Jenis penelitian ini adalah normatif melalui studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi subsidi hukum perdagangan internasional, SCM Agreement maupun GATT 1994, tidak mengenal istilah subsidi transnasional. Oleh karena itu, penerapan bea masuk imbalan kepada Indonesia melalui skema subsidi transnasional dengan menggunakan mekanisme atribusi, tidak dapat dibenarkan. Hasil penelitian ini disimpulkan dengan alasan bahwa subsidi transnasional tidak sesuai dengan pasal 2.1 SCM Agreement, yaitu subsidi yang dimaksud perjanjian tersebut adalah subsidi yang specific. Alasan yang sama, digunakan untuk menyimpulkan bahwa Indonesia tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas subsidi China, meskipun terbukti terdapat kontribusi keuangan, sebagaimana tuduhan Komisi Eropa.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/64726
    Collections
    • Master of Law [1613]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV