Analisis Penerapan Subsidi Transnasional pada Produk Baja Nirkarat Indonesia oleh Uni Eropa Ditinjau dari Hukum Perdagangan Internasional
Abstract
Uni Eropa telah mengenakan bea masuk imbalan (coutervailing duty) terhadap
Indonesia atas produk baja nirkarat pada tanggal 15 Maret 2022. Indonesia dituduh
bertanggung jawab atas tindakan subsidi yang diberikan oleh China kepada
beberapa perusahaan yang beroperasi di Morowali, Indonesia. Penerapan bea
masuk imbalan diberlakukan oleh Uni Eropa dengan alasan terjadinya subsidi
melalui skema subsidi asing (subsidi transnasional oleh Pemerintah China kepada
perusahaan di Indonesia). Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2023, Indonesia
meminta diadakan konsultasi kepada DSB (Dispute Setllement Body) dengan alasan
bahwa tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan regulasi Agreement on Subsidies
and Countervaling Measures maupun GATT 1994. Oleh karena itu, Penelitian ini
ditujukan untuk; i). menganalisis kedudukan subsidi transnasional di bawah
regulasi subsidi hukum perdagangan internasional, dan; ii). Menganalisis
penerapan bea masuk imbalan oleh Komisi Eropa terhadap produk baja nirkarat
dari Indonesia ditinjau dari ketentuan subsidi hukum perdagangan internasional.
Jenis penelitian ini adalah normatif melalui studi pustaka. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa regulasi subsidi hukum perdagangan internasional,
SCM Agreement maupun GATT 1994, tidak mengenal istilah subsidi transnasional.
Oleh karena itu, penerapan bea masuk imbalan kepada Indonesia melalui skema
subsidi transnasional dengan menggunakan mekanisme atribusi, tidak dapat
dibenarkan. Hasil penelitian ini disimpulkan dengan alasan bahwa subsidi
transnasional tidak sesuai dengan pasal 2.1 SCM Agreement, yaitu subsidi yang
dimaksud perjanjian tersebut adalah subsidi yang specific. Alasan yang sama,
digunakan untuk menyimpulkan bahwa Indonesia tidak dapat dibebankan tanggung
jawab atas subsidi China, meskipun terbukti terdapat kontribusi keuangan,
sebagaimana tuduhan Komisi Eropa.
Collections
- Master of Law [1613]
