Show simple item record

dc.contributor.authorKirana, Anggun
dc.date.accessioned2026-07-21T07:01:15Z
dc.date.available2026-07-21T07:01:15Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64714
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang (1) penyelesaian kerugian konsumen dalam putusan KPPU terkait kartel melalui gugatan perwakilan kelompok serta (2) bentuk kerugian yang dapat dituntut oleh konsumen di Pengadilan. Mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU sehingga meskipun dalam Putusan KPPU terdapat kerugian konsumen namun KPPU tidak berada dalam kewenangan yang sah untuk memerintahkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memberikan ganti rugi secara langsung kepada konsumen yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif untuk menjawab rumusan masalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri, menghimpun, meneliti, serta mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data- data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, melalui gugatan perwakilan kelompok. Gugatan perwakilan kelompok dapat didasarkan pada ketentuan tentang perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Berbagai persyaratan khusus dan umum gugatan perwakilan kelompok juga wajib untuk dipenuhi oleh konsumen. Kerugian-kerugian yang dapat dituntut berupa kerugian materiil, kerugian immateriil, ditambah pembayaran bunga, namun khusus konsumen kerugian yang dapat dituntut adalah kerugian materil dan bunga. Adapun bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan adalah ganti rugi berupa sejumlah uang yang nilainya ekuivalen dengan kerugian yang diderita. Petitum tentang ganti rugi harus dapat dinyatakan secara terperinci oleh konsumen dalam gugatannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectKerugian Konsumenen_US
dc.subjectGugatan Perwakilan Kelompoken_US
dc.titlePenyelesaian Kerugian Konsumen dalam Putusan KPPU Terkait Kartel Melalui Gugatan Perwakilan Kelompoken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912005


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record