| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang (1) penyelesaian kerugian konsumen dalam putusan
KPPU terkait kartel melalui gugatan perwakilan kelompok serta (2) bentuk
kerugian yang dapat dituntut oleh konsumen di Pengadilan. Mengingat keterbatasan
kewenangan yang dimiliki oleh KPPU sehingga meskipun dalam Putusan KPPU
terdapat kerugian konsumen namun KPPU tidak berada dalam kewenangan yang
sah untuk memerintahkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memberikan ganti rugi
secara langsung kepada konsumen yang dirugikan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif untuk menjawab rumusan
masalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri, menghimpun,
meneliti, serta mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data-
data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa setiap konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi
atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari adanya pelanggaran terhadap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, melalui gugatan perwakilan kelompok. Gugatan
perwakilan kelompok dapat didasarkan pada ketentuan tentang perbuatan melawan
hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur-unsur perbuatan melawan
hukum terpenuhi. Berbagai persyaratan khusus dan umum gugatan perwakilan
kelompok juga wajib untuk dipenuhi oleh konsumen. Kerugian-kerugian yang
dapat dituntut berupa kerugian materiil, kerugian immateriil, ditambah pembayaran
bunga, namun khusus konsumen kerugian yang dapat dituntut adalah kerugian
materil dan bunga. Adapun bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan adalah ganti
rugi berupa sejumlah uang yang nilainya ekuivalen dengan kerugian yang diderita.
Petitum tentang ganti rugi harus dapat dinyatakan secara terperinci oleh konsumen
dalam gugatannya. | en_US |