Show simple item record

dc.contributor.authorFauzan, Akmal
dc.date.accessioned2026-07-21T06:57:31Z
dc.date.available2026-07-21T06:57:31Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64713
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan penjabat kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di indonesia: studi atas pengangkatan penjabat kepala daerah Kabupaten Cilacap tahun 2022-2023. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, Apa saja problematika atas pengangkatan jabatan kepala daerah di Kabupaten Cilacap ? Kedua, bagaimana konsep ideal pengaturan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah di masa yang akan datang ?. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif - empiris, yang mengkaji dan menelaah permasalahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan secara sistematis serta metodologis untuk mengungkapkan data yang diperlukan dalam penelitian yang bersumber dari lokasi atau lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) proses pengangkatan penjabat kepala daerah khususnya di Kabupaten Cilacap yang menimbulkan permasalahan karena dinilai tidak adanya transparansi nama calon Penjabat yang ditunjuk oleh Mendagri terhadap DPRD Kabupaten Cilacap.2) masa jabatan Penjabat Bupati selama satu tahun menimbulkan penyalahgunaan jabatan pada sisi netralitas sebagai ASN, antara lain: Program kerja yang bermuatan politis dan menghadiri acara konsolidasi salah satu partai politik. 3) konsep ideal pengaturan pengisian penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh penulis yaitu : Pertama, memperkuat peran ataupun usulan DPRD dalam penunjukan penjabat (pj) kepala daerah karena bagaimanapun DPRD merupakan Lembaga yang mewakili rakyat di daerah dan DPRD menguasai serta memahami sosio-politik di daerah. Kedua, perlu adanya perubahan masa jabatan penjabat kepala daerah yang semula satu tahun menjadi 6 (enam bulan). Ketiga, perlu adanya revisi Permendagri yaitu dengan dihapuskan Gubernur dalam mengusulkan nama calon penjabat Kepala Daerah. Selain usulan dari penulis, Adapun konsep yang diusulkan oleh DPRD yaitu pertama, adanya transparansi dalam seleksi atau pemilihan pj yang dilakukan oleh Mendagri. Kedua, proses seleksi menggunakan merit sistem sebagaimana pejabat eselon lainnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMendagrien_US
dc.subjectPenjabat Kepala Daerahen_US
dc.subjectJabatan Negaraen_US
dc.titlePengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Cilacap dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912053


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record