• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Cilacap dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    21912053.pdf (1.348Mb)
    Date
    2024
    Author
    Fauzan, Akmal
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan penjabat kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di indonesia: studi atas pengangkatan penjabat kepala daerah Kabupaten Cilacap tahun 2022-2023. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, Apa saja problematika atas pengangkatan jabatan kepala daerah di Kabupaten Cilacap ? Kedua, bagaimana konsep ideal pengaturan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah di masa yang akan datang ?. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif - empiris, yang mengkaji dan menelaah permasalahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan secara sistematis serta metodologis untuk mengungkapkan data yang diperlukan dalam penelitian yang bersumber dari lokasi atau lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) proses pengangkatan penjabat kepala daerah khususnya di Kabupaten Cilacap yang menimbulkan permasalahan karena dinilai tidak adanya transparansi nama calon Penjabat yang ditunjuk oleh Mendagri terhadap DPRD Kabupaten Cilacap.2) masa jabatan Penjabat Bupati selama satu tahun menimbulkan penyalahgunaan jabatan pada sisi netralitas sebagai ASN, antara lain: Program kerja yang bermuatan politis dan menghadiri acara konsolidasi salah satu partai politik. 3) konsep ideal pengaturan pengisian penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh penulis yaitu : Pertama, memperkuat peran ataupun usulan DPRD dalam penunjukan penjabat (pj) kepala daerah karena bagaimanapun DPRD merupakan Lembaga yang mewakili rakyat di daerah dan DPRD menguasai serta memahami sosio-politik di daerah. Kedua, perlu adanya perubahan masa jabatan penjabat kepala daerah yang semula satu tahun menjadi 6 (enam bulan). Ketiga, perlu adanya revisi Permendagri yaitu dengan dihapuskan Gubernur dalam mengusulkan nama calon penjabat Kepala Daerah. Selain usulan dari penulis, Adapun konsep yang diusulkan oleh DPRD yaitu pertama, adanya transparansi dalam seleksi atau pemilihan pj yang dilakukan oleh Mendagri. Kedua, proses seleksi menggunakan merit sistem sebagaimana pejabat eselon lainnya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/64713
    Collections
    • Master of Law [1613]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV