Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Cilacap dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan penjabat kepala daerah
dalam sistem ketatanegaraan di indonesia: studi atas pengangkatan penjabat kepala
daerah Kabupaten Cilacap tahun 2022-2023. Rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu pertama, Apa saja problematika atas pengangkatan jabatan kepala daerah
di Kabupaten Cilacap ? Kedua, bagaimana konsep ideal pengaturan pengangkatan
penjabat (pj) kepala daerah di masa yang akan datang ?. Metode penelitian yang
digunakan yaitu Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif - empiris,
yang mengkaji dan menelaah permasalahan hukum yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan
secara sistematis serta metodologis untuk mengungkapkan data yang diperlukan
dalam penelitian yang bersumber dari lokasi atau lapangan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan yaitu 1) proses pengangkatan penjabat kepala daerah khususnya di
Kabupaten Cilacap yang menimbulkan permasalahan karena dinilai tidak adanya
transparansi nama calon Penjabat yang ditunjuk oleh Mendagri terhadap DPRD
Kabupaten Cilacap.2) masa jabatan Penjabat Bupati selama satu tahun
menimbulkan penyalahgunaan jabatan pada sisi netralitas sebagai ASN, antara lain:
Program kerja yang bermuatan politis dan menghadiri acara konsolidasi salah satu
partai politik. 3) konsep ideal pengaturan pengisian penjabat kepala daerah yang
diusulkan oleh penulis yaitu : Pertama, memperkuat peran ataupun usulan DPRD
dalam penunjukan penjabat (pj) kepala daerah karena bagaimanapun DPRD
merupakan Lembaga yang mewakili rakyat di daerah dan DPRD menguasai serta
memahami sosio-politik di daerah. Kedua, perlu adanya perubahan masa jabatan
penjabat kepala daerah yang semula satu tahun menjadi 6 (enam bulan). Ketiga,
perlu adanya revisi Permendagri yaitu dengan dihapuskan Gubernur dalam
mengusulkan nama calon penjabat Kepala Daerah. Selain usulan dari penulis,
Adapun konsep yang diusulkan oleh DPRD yaitu pertama, adanya transparansi
dalam seleksi atau pemilihan pj yang dilakukan oleh Mendagri. Kedua, proses
seleksi menggunakan merit sistem sebagaimana pejabat eselon lainnya.
Collections
- Master of Law [1613]
