| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji implikasi hukum klausul eksekutorial dalam sertifikat
jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
serta peran dan tanggung jawab notaris dalam merumuskan dan menjelaskan
klausul tersebut agar selaras dengan prinsip due process of law dan perlindungan
hak konstitusional para pihak. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah
mengubah karakter klausul eksekutorial yang semula bersifat absolut menjadi
bersyarat, sehingga pelaksanaan eksekusi tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak
apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus, yang didukung oleh studi dokumen dan studi pustaka, serta
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat
dilakukan tanpa melalui pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan
menyerahkan objek jaminan secara sukarela, sedangkan dalam hal terjadi keberatan
atau sengketa, eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan. Kondisi ini
berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab notaris untuk merumuskan klausul
eksekutorial secara proporsional dan kondisional, menjelaskan konsekuensi
hukumnya secara komprehensif kepada para pihak, serta mencegah penggunaan
sertifikat fidusia sebagai dasar legitimasi tindakan eksekusi yang bersifat koersif.
Dengan demikian, notaris memiliki peran strategis dalam menjembatani kepastian
hukum bagi kreditur dan perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan
jaminan fidusia pascaputusan Mahkamah Konstitusi. | en_US |