Show simple item record

dc.contributor.authorAbdurrahim
dc.date.accessioned2026-06-23T06:54:23Z
dc.date.available2026-06-23T06:54:23Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63664
dc.description.abstractJaminan fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jaminan fidusia wajib dihapus setelah perjanjian pembiayaan berakhir atau setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi kelalaian pihak kreditur dalam melakukan penghapusan jaminan fidusia, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dan merugikan pihak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelalaian tersebut dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta peraturan pelaksanaannya, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait, seperti perusahaan pembiayaan, notaris, dan debitur, untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan menimbulkan akibat hukum berupa tetap melekatnya status jaminan fidusia terhadap objek jaminan. Kondisi ini dapat menghambat hak debitur dalam mengalihkan atau memanfaatkan objek tersebut secara bebas. Selain itu, keadaan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Adapun faktor-faktor penyebab tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia antara lain rendahnya kesadaran hukum pihak kreditur, lemahnya sistem pengawasan, dan ketiadaan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan komunikasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya debitur, setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Pembiayaanen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectJaminan Fidusien_US
dc.titleAkibat Hukum tidak dilaksanakannya Penghapusan Jaminan Fidusia Setelah Selesai Perjanjian Pembiayaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23912046


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record