• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum tidak dilaksanakannya Penghapusan Jaminan Fidusia Setelah Selesai Perjanjian Pembiayaan

    Thumbnail
    View/Open
    23912046.pdf (1.859Mb)
    Date
    2026
    Author
    Abdurrahim
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jaminan fidusia wajib dihapus setelah perjanjian pembiayaan berakhir atau setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi kelalaian pihak kreditur dalam melakukan penghapusan jaminan fidusia, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dan merugikan pihak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelalaian tersebut dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta peraturan pelaksanaannya, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait, seperti perusahaan pembiayaan, notaris, dan debitur, untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan menimbulkan akibat hukum berupa tetap melekatnya status jaminan fidusia terhadap objek jaminan. Kondisi ini dapat menghambat hak debitur dalam mengalihkan atau memanfaatkan objek tersebut secara bebas. Selain itu, keadaan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Adapun faktor-faktor penyebab tidak dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia antara lain rendahnya kesadaran hukum pihak kreditur, lemahnya sistem pengawasan, dan ketiadaan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan komunikasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya debitur, setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/63664
    Collections
    • Master of Law [1569]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV