Akibat Hukum tidak dilaksanakannya Penghapusan Jaminan Fidusia Setelah Selesai Perjanjian Pembiayaan
Abstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan
perjanjian pembiayaan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
jaminan fidusia wajib dihapus setelah perjanjian pembiayaan berakhir atau setelah
debitur melunasi seluruh kewajibannya. Namun, dalam praktiknya masih sering
terjadi kelalaian pihak kreditur dalam melakukan penghapusan jaminan fidusia,
yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dan merugikan pihak debitur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari tidak dilaksanakannya
penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan serta
mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kelalaian tersebut dalam praktik. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta peraturan
pelaksanaannya, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Sementara itu,
pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan
mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait, seperti perusahaan pembiayaan,
notaris, dan debitur, untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan
penghapusan jaminan fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak
dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia setelah berakhirnya perjanjian
pembiayaan menimbulkan akibat hukum berupa tetap melekatnya status jaminan
fidusia terhadap objek jaminan. Kondisi ini dapat menghambat hak debitur dalam
mengalihkan atau memanfaatkan objek tersebut secara bebas. Selain itu, keadaan
tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan
asas keadilan dan kepastian hukum. Adapun faktor-faktor penyebab tidak
dilaksanakannya penghapusan jaminan fidusia antara lain rendahnya kesadaran
hukum pihak kreditur, lemahnya sistem pengawasan, dan ketiadaan sanksi yang
tegas. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan komunikasi hukum kepada
masyarakat, serta penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna menjamin
perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya debitur, setelah berakhirnya
perjanjian pembiayaan.
Collections
- Master of Law [1569]
