Show simple item record

dc.contributor.authorHadi, Fauzan
dc.date.accessioned2026-06-23T06:11:57Z
dc.date.available2026-06-23T06:11:57Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63658
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial mengenai kedudukan hukum adat dalam hal ini adat garap yang berada di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya pada Desa Bunkate. Garap merupakan mekanisme dalam hukum adat, dalam konteks tindak pidana pencurian, atau proses hukum non litigasi. Hukum adat garap seringkali diterapkan dalam masyarakat khususnya Kabupaten Lombok Tengah. Permasalahan utama dalam penelitian ini mengenai kedudukan hukum adat Garap dalam sistem hukum pidana nasional serta penerapannya di masyarakat agar dapat selaras dengan asas kepastian hukum dan sistem restoratif justice. Kalau dikaji, prinsip yang ditawarkan dari sumpah garap ini tidak jauh berdbeda dengan Restorative Justice itu sendiri, yakni pemulihan keadaan korban, dengan ganti rugi sesuai dengan hasil musyawarah bersama, yang dilakukan dengan pihak keluarga dari korban, pelaku, dan tokoh-tokoh adat yang memiliki wewenang. Hukum adat memiliki dasar hukum yang sangat kuat, hal tersebut diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengenai sistem Restorative Justice sendiri diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, meliputi; Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, dan terakhir di KUHAP Pasal 79 yang menjelaskan tentang mekanisme restorative justice. Yang pada poinnya, mengharapkan keadilan tanpa menggunakan jalur pengadilan. Penelitian ini menggunkan metode gabungan, yaitu Normatif Empiris yangmana tidak hanya melihat dari sisi normative, melainkan juga dengan melakukan observasi dan wawancara secara mendalam kepada responden. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa adat Garap telah dilaksanakan secara maksimal dan penyelesaian kasus terakhir yang diselesaikan menggunakan mekanisme sumpag garap ini pada Tahun 2022 sehingga bagi masyarakat Desa Bunkate adat garap adalah sebuah solusi dan penyelesaian alternatif yang terus dipatuhi dan dilaksanakan di masyarakat. Sehingga penerapan adat garap selaras dengan prinsip restoratife yang sama mencari keadilan, namun dengan mekanisme yang berbeda. Namun demikian, kebudayaan atau hukum adat mengalami beberapa tantangan yakni adanya oknum di masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama, dalam hal ini sumpah Garap. Kemudian adat garap belum diakomodir dalam bentuk formil saran yang peneliti tawarkan yakni adanya peraturan secara tegas yang tetap mempunyai prinsip Keadilan, Partisipasi, dan Pemulihan. Dalam rangka memperkecil pelangaraan asas legalitas kemudian diperlukan Batasan-batasan jenis perkara yang diselesaikan melalui sumpah garap.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencurianen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.subjectAdat Garapen_US
dc.subjectRJen_US
dc.titlePenerapan Adat Garap Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice di Desa Bunkate Lombok Tengahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23912064


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record