Penerapan Adat Garap Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice di Desa Bunkate Lombok Tengah
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial mengenai kedudukan hukum adat
dalam hal ini adat garap yang berada di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya pada
Desa Bunkate. Garap merupakan mekanisme dalam hukum adat, dalam konteks
tindak pidana pencurian, atau proses hukum non litigasi. Hukum adat garap
seringkali diterapkan dalam masyarakat khususnya Kabupaten Lombok Tengah.
Permasalahan utama dalam penelitian ini mengenai kedudukan hukum adat Garap
dalam sistem hukum pidana nasional serta penerapannya di masyarakat agar dapat
selaras dengan asas kepastian hukum dan sistem restoratif justice. Kalau dikaji,
prinsip yang ditawarkan dari sumpah garap ini tidak jauh berdbeda dengan
Restorative Justice itu sendiri, yakni pemulihan keadaan korban, dengan ganti rugi
sesuai dengan hasil musyawarah bersama, yang dilakukan dengan pihak keluarga
dari korban, pelaku, dan tokoh-tokoh adat yang memiliki wewenang. Hukum adat
memiliki dasar hukum yang sangat kuat, hal tersebut diatur dalam Pasal 18B ayat
(2) UUD 1945 selanjutnya mengenai sistem Restorative Justice sendiri diatur dalam
beberapa Peraturan Perundang-Undangan, meliputi; Peraturan Polri Nomor 8
Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024, dan terakhir di KUHAP Pasal 79 yang
menjelaskan tentang mekanisme restorative justice. Yang pada poinnya,
mengharapkan keadilan tanpa menggunakan jalur pengadilan. Penelitian ini
menggunkan metode gabungan, yaitu Normatif Empiris yangmana tidak hanya
melihat dari sisi normative, melainkan juga dengan melakukan observasi dan
wawancara secara mendalam kepada responden. Hasil pada penelitian ini
menunjukkan bahwa adat Garap telah dilaksanakan secara maksimal dan
penyelesaian kasus terakhir yang diselesaikan menggunakan mekanisme sumpag
garap ini pada Tahun 2022 sehingga bagi masyarakat Desa Bunkate adat garap
adalah sebuah solusi dan penyelesaian alternatif yang terus dipatuhi dan
dilaksanakan di masyarakat. Sehingga penerapan adat garap selaras dengan prinsip
restoratife yang sama mencari keadilan, namun dengan mekanisme yang berbeda.
Namun demikian, kebudayaan atau hukum adat mengalami beberapa tantangan
yakni adanya oknum di masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang sudah
disepakati bersama, dalam hal ini sumpah Garap. Kemudian adat garap belum
diakomodir dalam bentuk formil saran yang peneliti tawarkan yakni adanya
peraturan secara tegas yang tetap mempunyai prinsip Keadilan, Partisipasi, dan
Pemulihan. Dalam rangka memperkecil pelangaraan asas legalitas kemudian
diperlukan Batasan-batasan jenis perkara yang diselesaikan melalui sumpah garap.
Collections
- Master of Law [1569]
