Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah Adat di Kota Jayapura Papua
Abstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis secara mendalam peran strategis Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dalam proses peralihan hak atas tanah adat di Kota Jayapura serta mengkaji
dampak implementasi regulasi pertanahan nasional terhadap pelaksanaan tugas tersebut di
lapangan. Pokok masalah yang diangkat bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam
proses peralihan hak atas tanah adat di Kota Jayapura Papua? Dan bagaimana pengaruh regulasi
dan kebijakan pertanahan terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak
atas tanah adat di Kota Jayapura Papua? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum
empiris dengan pendekatan sosiolegal, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka,
analisis dokumen, serta wawancara semiterstruktur bersama para PPAT dan BPN di Kota
Jayapura, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui logika induktif-deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT di Kota Jayapura berfungsi sebagai jembatan
yuridis krusial yang mentransformasi bukti kepemilikan adat menjadi kepastian hukum
nasional, dengan tetap menjadikan legitimasi Ondoafi sebagai pilar utama penentu keabsahan
pelepasan tanah dalam Surat Pelepasan Adat. Namun, keberadaan kebijakan pertanahan
nasional yang bersifat sentralistik serta target batas waktu pendaftaran tanah tahun 2026 telah
memicu arus transformasi hak adat ke formal secara masif. Fenomena ini menuntut PPAT untuk
mampu menavigasi keseimbangan antara kepatuhan administratif negara dan penghormatan
terhadap pluralisme hukum adat guna meminimalisir risiko sengketa hukum serta menjaga
stabilitas sosial di wilayah Jayapura di masa depan.
Collections
- Master of Public Notary [130]
