Kedudukan Akta dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang dibuat Tanpa Pembacaan di Hadapan Para Pihak Serta Ketidaksesuaian Isi Akta ditinjau Dari Undang - Undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena penyimpangan prosedur jabatan Notaris, khususnya
mengenai pengabaian kewajiban pembacaan akta di hadapan para penghadap serta
adanya ketidaksesuaian isi akta dengan kesepakatan para pihak. Notaris, sebagai
pejabat publik yang berwenang menciptakan akta autentik berdasarkan Pasal 1868
KUHPerdata, memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun,
dalam praktiknya, sering ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m
UUJN yang mewajibkan pembacaan akta guna memastikan transparansi dan kebenaran
materiil. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana kedudukan hukum akta
yang dibuat tanpa pembacaan serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris
terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, termasuk
analisis terhadap Putusan Nomor 560 K/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa akta Notaris yang dibuat tanpa melalui prosedur pembacaan yang sah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN, mengakibatkan degradasi kekuatan
pembuktian akta tersebut. Akta yang semula merupakan alat bukti sempurna
kehilangan otentisitasnya dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan, bahkan dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika terbukti
mengandung cacat formil dan materiil. Bentuk pertanggungjawaban Notaris mencakup
aspek perdata, administratif, dan pidana. Secara perdata, Notaris wajib memberikan
ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Secara administratif, Notaris
dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian tidak hormat oleh
Majelis Pengawas.
Collections
- Master of Public Notary [130]
