Show simple item record

dc.contributor.authorAtmaja, Muchamad Edith Afiat
dc.date.accessioned2026-06-23T03:34:13Z
dc.date.available2026-06-23T03:34:13Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63652
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Safeguard Produk Pakaian Jadi Di Indonesia Berdasarkan General Agreement On Tariffs And Trade (Gatt) – World Trade Organization (WTO) di Indonesia, dengan 2 rumusan masalah. Pertama, Bagaimana pengaturan huku Penerapan Safeguard Pada Produk Pakaian Jadi Di Indonesia Berdasarkan General Agreement On Tariffs And Trade (Gatt) 1994, dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk pakaian jadi di Indonesia? Kedua, Apakah Pemerintah Indonesia sudah bisa menerapkan Tindakan pengamanan perdagangan untuk produk pakaian jadi dan aksesoris berdasarkan gatt 1994? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama analisis. Dua kesimpulan pokok dihasilkan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Pengaturan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk pakaian jadi di Indonesia didasarkan pada ketentuan WTO, yaitu Pasal XIX GATT 1994 dan Agreement on Safeguards, yang diimplementasikan ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan pelaksana berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dengan penyelidikan dan penilaian dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Kedua, Pemerintah Indonesia secara normatif dan yuridis berwenang menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk pakaian jadi berdasarkan Pasal XIX GATT 1994 dan Agreement on Safeguards WTO. Kewenangan tersebut telah diimplementasikan dalam hukum nasional melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2021 jo. PMK Nomor 38/PMK.010/2022. Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, ditemukan adanya lonjakan impor pakaian jadi yang menimbulkan kerugian serius terhadap industri domestik, sehingga penerapan BMTP yang bersifat sementara, menurun secara bertahap, dan mencakup produk HS 61 dan HS 62 telah memenuhi prinsip dan ketentuan safeguard dalam kerangka WTO.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSafeguarden_US
dc.subjectBea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)en_US
dc.subjectPakaian dan Aksesorisen_US
dc.subjectGATT-WTOen_US
dc.titlePenerapan Safeguard pada Produk Pakaian Jadi di Indonesia Berdasarkan General Agreement on Tariffs and Trade (Gatt) 1994en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912065


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record