Penerapan Safeguard pada Produk Pakaian Jadi di Indonesia Berdasarkan General Agreement on Tariffs and Trade (Gatt) 1994
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Safeguard Produk Pakaian Jadi
Di Indonesia Berdasarkan General Agreement On Tariffs And Trade (Gatt) – World
Trade Organization (WTO) di Indonesia, dengan 2 rumusan masalah. Pertama,
Bagaimana pengaturan huku Penerapan Safeguard Pada Produk Pakaian Jadi Di
Indonesia Berdasarkan General Agreement On Tariffs And Trade (Gatt) 1994,
dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk
pakaian jadi di Indonesia? Kedua, Apakah Pemerintah Indonesia sudah bisa
menerapkan Tindakan pengamanan perdagangan untuk produk pakaian jadi dan
aksesoris berdasarkan gatt 1994? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber utama analisis.
Dua kesimpulan pokok dihasilkan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Pengaturan
pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk pakaian
jadi di Indonesia didasarkan pada ketentuan WTO, yaitu Pasal XIX GATT 1994 dan
Agreement on Safeguards, yang diimplementasikan ke dalam hukum nasional melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan pelaksana
berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dengan penyelidikan dan penilaian
dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Kedua,
Pemerintah Indonesia secara normatif dan yuridis berwenang menerapkan tindakan
pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk pakaian jadi berdasarkan Pasal
XIX GATT 1994 dan Agreement on Safeguards WTO. Kewenangan tersebut telah
diimplementasikan dalam hukum nasional melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 142/PMK.010/2021 jo.
PMK Nomor 38/PMK.010/2022. Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, ditemukan
adanya lonjakan impor pakaian jadi yang menimbulkan kerugian serius terhadap
industri domestik, sehingga penerapan BMTP yang bersifat sementara, menurun secara
bertahap, dan mencakup produk HS 61 dan HS 62 telah memenuhi prinsip dan
ketentuan safeguard dalam kerangka WTO.
Collections
- Master of Law [1569]
