Show simple item record

dc.contributor.authorAhfi, Zieyad Alfeiyad
dc.date.accessioned2026-06-23T03:21:18Z
dc.date.available2026-06-23T03:21:18Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63650
dc.description.abstractWacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah kepada DPRD sebenarnya adalah wacana lama yang kembali berhembus pasca Pilkada 2024 selesai dilaksanakan. Namun, berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, baik Pilkada langsung ataupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi kecurangan. Oleh karena itu, penulisan ini hanya berfokus menganalisis tentang karakteristik pelanggaran dan model pengawasan di antara keduanya, untuk memperoleh gambaran model Pilkada mana yang pelanggaran dan pengawasannya lebih efektif untuk ditegakkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan wawancara, yang dituliskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pilkada tidak langsung, karakteristik pelanggarannya cenderung bersifat tertutup dan elitis karena melibatkan aktor yang terbatas, sehingga membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, pada Pilkada langsung, pelanggarannya bersifat lebih terbuka dan massif karena melibatkan banyak aktor, seperti pasangan calon, partai politik, tim sukses, relawan, pemilih, aparatur desa, ASN, hingga penyelenggara pemilihan, dengan bentuk pelanggaran yang beragam, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana pemilihan, serta pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan pemilihan. Dari sisi pengawasan, Pilkada tidak langsung menghadapi tantangan berupa sulitnya mendeteksi pelanggaran yang bersifat tertutup serta kaburnya batas antara pelanggaran Pilkada dan kebebasan memilih anggota DPRD. Sementara itu, Pilkada langsung menghadapi hambatan berupa banyaknya subjek yang diawasi, luasnya wilayah pengawasan, potensi intervensi kekuasaan, serta keterbatasan regulasi dan kewenangan lembaga pengawas. Oleh karena itu, solusi yang penulis tawarkan pada mekanisme Pilkada tidak langsung adalah dengan merancang proses pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel, membuka ruang pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan lembaga independen, serta memperjelas batas antara pelanggaran pemilihan dan kebebasan memilih anggota DPRD agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih tegas. Sementara itu, dalam mekanisme Pilkada langsung, solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan pengawas, penguatan independensi lembaga pengawas dari pengaruh aktor politik, penyempurnaan desain regulasi untuk mempertegas norma yang multitafsir, perluasan akses pengawas terhadap sistem informasi pencalonan, serta penguatan kewenangan dalam penindakan pelanggaran, termasuk dalam aspek pidana pemilihan dan penanganan praktik mahar politik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.subjectPelanggaran Pilkadaen_US
dc.subjectPengawasan Pilkadaen_US
dc.titleAnalisis Karakteristik Pelanggaran Serta Model Pengawasan Pada Penyelenggaraa Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Melalui DPRDen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912049


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record