Analisis Karakteristik Pelanggaran Serta Model Pengawasan Pada Penyelenggaraa Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Melalui DPRD
Abstract
Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah kepada DPRD
sebenarnya adalah wacana lama yang kembali berhembus pasca Pilkada 2024 selesai
dilaksanakan. Namun, berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, baik
Pilkada langsung ataupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi kecurangan. Oleh
karena itu, penulisan ini hanya berfokus menganalisis tentang karakteristik pelanggaran
dan model pengawasan di antara keduanya, untuk memperoleh gambaran model Pilkada
mana yang pelanggaran dan pengawasannya lebih efektif untuk ditegakkan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan wawancara, yang
dituliskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pilkada
tidak langsung, karakteristik pelanggarannya cenderung bersifat tertutup dan elitis karena
melibatkan aktor yang terbatas, sehingga membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN). Sebaliknya, pada Pilkada langsung, pelanggarannya bersifat lebih
terbuka dan massif karena melibatkan banyak aktor, seperti pasangan calon, partai politik,
tim sukses, relawan, pemilih, aparatur desa, ASN, hingga penyelenggara pemilihan,
dengan bentuk pelanggaran yang beragam, mulai dari pelanggaran administrasi,
pelanggaran TSM, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana pemilihan, serta
pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan pemilihan. Dari sisi pengawasan, Pilkada
tidak langsung menghadapi tantangan berupa sulitnya mendeteksi pelanggaran yang
bersifat tertutup serta kaburnya batas antara pelanggaran Pilkada dan kebebasan memilih
anggota DPRD. Sementara itu, Pilkada langsung menghadapi hambatan berupa
banyaknya subjek yang diawasi, luasnya wilayah pengawasan, potensi intervensi
kekuasaan, serta keterbatasan regulasi dan kewenangan lembaga pengawas. Oleh karena
itu, solusi yang penulis tawarkan pada mekanisme Pilkada tidak langsung adalah dengan
merancang proses pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel, membuka ruang
pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan lembaga independen, serta memperjelas
batas antara pelanggaran pemilihan dan kebebasan memilih anggota DPRD agar
penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih tegas. Sementara itu, dalam mekanisme
Pilkada langsung, solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan
pengawas, penguatan independensi lembaga pengawas dari pengaruh aktor politik,
penyempurnaan desain regulasi untuk mempertegas norma yang multitafsir, perluasan
akses pengawas terhadap sistem informasi pencalonan, serta penguatan kewenangan
dalam penindakan pelanggaran, termasuk dalam aspek pidana pemilihan dan penanganan
praktik mahar politik.
Collections
- Master of Law [1569]
