Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Aktanya dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi tentang putusan PN Sleman No.27/Pdt.G/2018/PN.Smn jo. No 39/PDT/2019/PT.YYK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) atas peralihan hak tanah yang aktanya dinyatakan cacat hukum
berdasarkan putusan pengadilan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi para
pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor
27/Pdt.G/2018/PN.Smn menunjukkan bahwa PPAT terbukti tidak menjalankan
tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Tanggung jawab hukum PPAT tidak bersifat
mutlak, melainkan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan serta
dampaknya terhadap keabsahan peralihan hak atas tanah. Adapun perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama,
perlindungan hukum preventif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum
sengketa terjadi. Kedua, perlindungan hukum represif melalui jalur peradilan
apabila sengketa telah terjadi, yang hasilnya dapat dijadikan dasar pembatalan hak
di kantor pertanahan sebagai upaya pemulihan hak. serta peran BPN bagi PPAT
merupakan perlindungan hukum administratif bagi pihak yang dirugikan. Putusan
pengadilan yang menyatakan akta jual beli cacat hukum memiliki implikasi bahwa
PPAT tidak dapat berlindung di balik dalih tanggung jawab formal semata
Collections
- Master of Public Notary [131]
