| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial mengenai Pendidikan Politik
yang dilakukan sekedar formalitas dan seremonial belaka. Fenomena ini berakibat
pada masifnya money politik, pergeseran fungsi, dan merosotnya kualitas
demokrasi di Indonesia. Program pendidikan politik cenderung dilaksanakan
secara tidak terstruktur dan tidak terukur sehingga banyak Partai Politik
melakukan overclaim terhadap program pendidikan politik yang dilaksanakan
tanpa substansi yang jelas. Peneliti melakukan analisa mengenai peran dan fungsi
Partai Politik dalam melaksanakan pendidikan politik dalam konteks Partai
Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan di Kota Kendari. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris, melalui
wawancara mendalam dengan Anggota DPRD dan Pengurus Partai Politik , serta
peraturan-perundang-undangan, AD/ART kedua Partai tersebut dan literatur yang
terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Partai Politik di Kota
Kendari, khususnya Golkar dan PPP belum cukup maksimal dilaksanakan.
Masyarakat seharusnya mendapatkan pelajaran dan edukasi politik yang
berkelanjutan, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik dan
regulasi yang terkait. Namun pada faktanya tidak ada model pendidikan politik
yang didesain dalam kerangka bekelanjutan. Kecuali, pendidikan politik yang
diberikan pada masing-masing kader internal Partai Politik. Faktor penghambat
ditemukan bahwa ketidakpercayaan publik dan minimnya anggaran Partai Politik,
serta tata kelola keuangan yang seharusnya bersifat inkind subsides agar parpol
dapat maksimal dan mandiri dalam melaksanakan fungsinya tidak dipengaruhi
oleh elite dan oligarki dalam tubuh parpol serta faktor-faktor penghambat lainnya
yang sudah peneliti uraikan dalam pembahasan. Dengan demikian pelaksanaan
Pendidikan Politik harus dilakukan secara maksimal karena itu menjadi fungsi
parpol yang paling krusial sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 11 ayat 1
Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang No.2 Tahun
2008 Tentang Partai Politik. Solusi yang dapat peneliti tawarkan salah satunya
adalah penguatan pada aspek regulasi yang dapat dimulai dari tubuh parpol
sendiri yakni demokratisasi internal parpol, desain pendidikan politik yang jelas,
terukur dan berkelanjutan serta tata kelola keuangan Partai Politik. | en_US |