Pengadopsian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Kerja Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja
Abstract
Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja yang
dapat dijadikan acuan perlindungan hak dan pelaksanaan kewajiban diantara para pihak.
Dalam suatu perjanjian, penting untuk memperhatian kedudukan para pihak berada pada
kedudukan yang seimbang sehingga dapat membentuk perjanjian yang proporsional.
Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana urgensi penerapan asas proporsionalitas
dalam kontrak kerja menurut UU Cipta Kerja? serta bagaimana perlindungan hukum
terhadap para pihak yang terikat dalam kontrak kerja menurut UU Cipta Kerja? Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
didukung oleh data yang didapatkan melalui studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa penerapan asas proporsionalitas dalam kontrak kerja memiliki urgensi
untuk mewujudkan keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum antara pekerja dan
pemberi kerja sejak tahap pembentukan hingga berakhirnya hubungan kerja. Asas ini
berperan penting dalam memastikan distribusi hak dan kewajiban dilakukan secara adil
sesuai peran masing-masing pihak. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja berupa jaminan atas upah layak, jaminan sosial, dan
perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak, serta bagi pemberi kerja berupa
kepastian hukum, fleksibilitas dalam pengaturan hubungan kerja, dan mekanisme
penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang efektif. Dengan demikian, penerapan asas
proporsionalitas menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang adil,
seimbang, dan saling melindungi antara pekerja dan pemberi kerja.
Collections
- Master of Public Notary [131]
