| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak
Tanggungan atas objek jaminan yang disengketakan serta upaya hukum yang dapat
ditempuh ketika objek berada dalam penguasaan pihak lain. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan memberikan perlindungan hukum melalui kedudukan preferen,
sifat droit de suite, serta hak eksekutorial yang melekat pada Sertifikat Hak
Tanggungan. Namun, sengketa atas objek jaminan dapat menghambat pelaksanaan
hak kreditur. Dalam kondisi tersebut, wanprestasi menjadi titik uji yang
mengaktifkan hak eksekutorial, sementara langkah litigasi melalui gugatan atau
menghadapi perlawanan pihak ketiga dapat ditempuh untuk menegaskan
kedudukan kebendaan kreditur dan membuka jalan bagi eksekusi. Dengan
demikian, eksekusi Hak tanggungan merupakan upaya hukum yang dalam
mewujudkan kepastian pelunasan piutang sekaligus mencerminkan keunggulan
jaminan kebendaan yang terdaftar.
Saran penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme eksekusi agar
perlindungan hukum bagi kreditur tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif
dalam praktik. | en_US |