Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta Berbasis Kepentingan Umum di Atas Tanah Kas Kalurahan di Wilayah Kabupaten Sleman
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui tentang “Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Berbasis Kepentingan Umum Di Atas Tanah Kas
Kalurahan di Wilayah Kabupaten Sleman”. Pengadaan tanah untuk jalan tol Solo-Yogyakarta
diatas Tanah Kas Kalurahan berbeda dengan jenis tanah hak milik. Tanah Kas Kalurahan yang
digunakan pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta tidak menggunakan mekanisme pelepasan
hak dengan pemberian ganti kerugian. Namun, diatur tersendiri pemanfaatan tanah kalurahan
bagi pihak lain yang ditentukan dalam peraturan antara lain di dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Permasalahan dapat dirumuskan pertama: Bagaimana proses pengadaan tanah bagi
pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta untuk kepentingan umum di atas Tanah Kas
Kalurahan di Wilayah Kabupaten Sleman?, kedua Apa saja hambatan dan bagaimana upaya
penyelesaian dari Kasultanan mengenai pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Solo-
Yogyakarta di atas Tanah Kas Kalurahan di Wilayah Kabupaten Sleman?. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang menganalisis
permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan
analisis data kualitatif untuk menghasilkan data secara deskriptif yang diperoleh melalui
wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jalan
Tol Solo-Yogyakarta tidak melalui mekanisme pelepasan hak. melainkan diatur tersendiri
secara khusus dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan
Tanah Kalurahan. Meskipun tidak melalui mekanisme peralihan hak dan ganti kerugian, akan
tetapi dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Collections
- Master of Public Notary [130]
