| dc.description.abstract | Keiikutsertaan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
mengakibatkan disparitas terhadap nilai-nilai demokrasi lokal ditandai dengan tingkat
partisipasi masyarakat yang menurun berujung pada kualitas demokrasi yang tidak
sehat. Pilkada dengan calon tunggal selalu mengalami peningkatan jumlah dalam setiap
Pilkada serentak yakni Pilkada serentak tahun 2015 (3 calon tunggal), tahun 2017 (9
calon tunggal), tahun 2018 (16 calon tunggal), tahun 2020 (25 calon tunggal) dan tahun
2024 (37 calon tunggal). jumlah keseluruhan calon tunggal dalam penyelenggaraan
Pilkada secara serentak sebanyak (90 calon tunggal) dengan persentase kemenangan
sebesar 96,67% Adapun penyebab lahirnya calon tunggal dalam pilkada dapat ditinjau
dari faktor hukum dan non- hukum. Penulisan ini bertujuan mengkaji efektifitas calon
tunggal dalam pilkada melalui konsep penentuan suara sah lebih dari 85% sebagai
syarat sah kemenangan calon tunggal. penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan peraturan perudang-undangan, putusan mahkama
konstitusi dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan keiikuttsertaan
calon tunggal dalam pilkada merupakan praktik pragmatis dari partai politik
(disengaja/didesain) agar mempermudah mempertahankan dan meraih jabatan
kekuasaan. Oleh karena itu konsep penentuan kemenangan calon tungga dalam pilkada
sebagai upaya penekan maupun penyeimbang bagi partai politik dan calon tunggal
yang ingin maju dalam pilkada, selain itu juga dengan konsep ini berupaya
menghidupkan partisipasi masyarakat mengingat (hak pilih masyarakat menjadi faktor
utama dalam pilkada) dan calon tunggal yang terpilih mendapatkan legitimasi yang
kuat, dan merupakan representasi dari keiinginan masyarakat. | en_US |